Touna-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ronny Tanusaputra selaku penanggungjawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara sebagai tersangka.
Ronny dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan Gedung DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Ronny Tanusaputra. Ihwal ditetapkannya Ronny sebagai tersangka muncul usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan pihaknya belum menahan yang bersangkutan.
Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan, " kata Johanis dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa (4/7).
Diketahui, KPK sebelumnya mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 dari Polda Sulawesi Tengah.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333.
Ronny sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (16/12). Kapasitasnya diperiksa adalah sebagai saksi. KPK mendalami seputar pelaksanaan proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.